Pajak Properti Itu Apa? Yuk, Baca di Sini!

Redaksi PintarKPR

0

Link
Mengenal Pajak Properti

#SobatPintar, pajak properti merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah yang dikenakan terhadap kepemilikan atau penggunaan properti, baik itu tanah maupun bangunan. Pajak ini bertujuan untuk mendanai berbagai kebutuhan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak properti yang harus diketahui oleh pemilik properti. Apa saja jenisnya? Yuk, kita bahas!

Mengenal Pajak Properti

Pengertian

Pajak properti adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan properti seperti tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya dihitung berdasarkan nilai properti tersebut, yang dapat berupa nilai jual atau nilai sewa. Selain itu, pajak ini juga harus dibayarkan oleh pemilik properti setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

xr:d:DAFL7sZQ82o:723,j:402941460,t:22121404

Jenis-Jenis Pajak Properti di Indonesia

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan hukum. PBB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Besarnya PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

PBB dibagi menjadi dua kategori:

  • PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2): Dikenakan atas properti yang berada di kawasan perkotaan dan pedesaan.
  • PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3): Dikenakan atas properti yang berada di kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak ini dapat terjadi melalui jual beli, warisan, hibah, tukar menukar, atau perolehan hak baru seperti hak guna bangunan atau hak pakai. BPHTB dikenakan pada saat terjadi transaksi atau perolehan hak tersebut dan harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak.

Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti

PPh atas penjualan properti adalah pajak yang dikenakan kepada penjual properti atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti tersebut. PPh ini termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) dan besarnya tarif berbeda tergantung pada jenis transaksi dan subjek pajaknya. Umumnya, tarif PPh final atas penjualan properti adalah 2,5% dari nilai bruto penjualan properti.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Properti

PPN dikenakan atas penyerahan properti yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. PPN atas properti umumnya berlaku untuk penjualan properti oleh developer atau pengembang. Tarif PPN yang dikenakan adalah 10% dari harga jual properti. Namun, terdapat beberapa pengecualian dan fasilitas PPN seperti PPN tidak dipungut untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

Cara Menghitung

Penghitungan pajak properti biasanya didasarkan pada nilai properti, yang dapat berupa NJOP atau nilai transaksi. Berikut adalah contoh sederhana cara menghitung beberapa jenis pajak properti!

Menghitung PBB

Misalkan #Sobatpintar memiliki rumah dengan NJOP tanah Rp500 juta dan NJOP bangunan Rp300 juta. Besarnya PBB yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

  • Nilai NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp 500 juta + Rp 300 juta = Rp 800 juta
  • Tarif PBB = 0,1% (tarif PBB dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah)

PBB yang harus dibayar = 0,1% x Rp 800 juta = Rp 800 ribu

Menghitung BPHTB

Jika #Sobatpintar membeli properti dengan nilai transaksi Rp1 miliar, dan NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

  • NPOP setelah dikurangi NPOPTKP = Rp1 miliar – Rp60 juta = Rp940 juta
  • Tarif BPHTB = 5%

BPHTB yang harus dibayar = 5% x Rp940 juta = Rp47 juta

#SobatPintar, membayar pajak properti adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Hasil dari pembayaran pajak ini akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai properti itu sendiri. Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga menghindarkan pemilik properti dari denda dan sanksi yang dapat merugikan secara finansial.

Share:

Related Post

Leave a Comment