Dasar KPR
- Plafon
- Jumlah pinjaman yang disetujui bank di awal KPR.
- Pinjaman Pokok
- Uang yang kamu pinjam dari bank. Yang belum dibayar disebut sisa Pinjaman Pokok. KPR lunas ketika sisa Pinjaman Pokok sudah Rp0, walaupun tenornya masih panjang.
- Tenor
- Lama pinjaman, misalnya 15 atau 20 tahun.
- Cicilan (angsuran)
- Yang dibayar setiap bulan. Isinya dua bagian: porsi untuk bayar Pinjaman Pokok dan porsi untuk bayar bunga.
- Anuitas
- Cara hitung cicilan yang dipakai mayoritas KPR. Selama suku bunganya sama, cicilannya sama. Di awal, porsi bunga besar dan porsi pokok kecil; makin lama porsi pokok makin besar.
- Anuitas tahunan
- Cara hitung yang dipakai BTN: bunga dihitung dari sisa Pinjaman Pokok di awal tahun, dan cicilannya dibulatkan ke Rp100. Karena itu angkanya bisa sedikit berbeda dengan kalkulator bank lain.
- Akad
- Penandatanganan perjanjian kredit dengan bank. Skema bunga, penalti, dan ketentuan Pembayaran Ekstra tertulis di sini.
Suku bunga
- Fixed
- Suku bunga tetap selama periode tertentu, misalnya 3 tahun pertama.
- Floating
- Suku bunga setelah masa fixed, mengikuti kebijakan bank. Bisa naik atau turun, jadi cicilan ikut berubah.
- Berjenjang
- Suku bunga naik bertahap di beberapa periode, misalnya 3,9% tahun ke-1–3, lalu 7,99% tahun ke-4–6, dan seterusnya.
- Fixed berjenjang
- Berjenjang beberapa tingkat, lalu floating sampai akhir tenor.
- Fixed & cap
- Ada batas atas suku bunga di tengah tenor, lalu floating.
- Fixed sampai lunas
- Suku bunga sama dari awal sampai lunas. Cicilannya tidak berubah, tapi biasanya suku bunganya sudah diatur tinggi sejak awal, jadi porsi untuk bayar pokok di awal kecil.
- KPR subsidi
- KPR program pemerintah dengan suku bunga rendah dan tetap sampai lunas. Berbeda dengan KPR non-subsidi (komersial).
Pembayaran Ekstra & pelunasan
- Pembayaran Ekstra
- Pembayaran di luar cicilan bulanan yang langsung mengurangi sisa Pinjaman Pokok. Istilahnya beda per bank (pelunasan sebagian, pelunasan maju sebagian, pelunasan sebelum jatuh tempo, pelunasan dipercepat sebagian), tapi konsep dan hitungannya sama.
- Penalti
- Biaya saat melakukan Pembayaran Ekstra atau pelunasan. Besarnya mengikuti perjanjian kredit masing-masing, bisa berbeda per bank dan per tanggal akad.
- Kurangi cicilan
- Pilihan setelah Pembayaran Ekstra: tenor tetap, cicilan berikutnya turun. Untuk lunas lebih cepat, PintarKPR menyarankan pilihan ini dan fokus ke sisa Pinjaman Pokok.
- Kurangi tenor
- Pilihan setelah Pembayaran Ekstra: cicilan tetap, tenor dipendekkan.
- Pelunasan sekaligus
- Melunasi seluruh sisa Pinjaman Pokok sekaligus. Penaltinya bisa berbeda dengan Pembayaran Ekstra sebagian.
- Pindah KPR (take over)
- Melunasi KPR di bank lama memakai pinjaman baru dari bank lain, biasanya untuk mendapat suku bunga lebih rendah. Perlu dihitung dengan biaya pelunasan di bank lama dan biaya di bank baru.
Pengajuan & biaya
- Uang muka (DP)
- Bagian harga rumah yang dibayar sendiri. Semakin besar DP, semakin kecil Pinjaman Pokok dan total bunganya.
- LTV
- Loan to Value: perbandingan pinjaman dengan nilai rumah. Batasnya mengikuti aturan dan kebijakan bank, dan ini yang menentukan minimal DP.
- Provisi & administrasi
- Biaya dari bank saat KPR disetujui, biasanya persen dari plafon.
- Appraisal
- Penilaian harga rumah oleh bank atau penilai yang ditunjuk bank.
- APHT
- Akta Pemberian Hak Tanggungan, dibuat oleh notaris/PPAT sebagai jaminan rumah ke bank.
- BPHTB
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak yang dibayar pembeli rumah.
KPR syariah
- Margin
- Sebutan untuk 'bunga' di KPR syariah. Skemanya juga bisa tetap atau berjenjang.
- MMQ
- Musyarakah Mutanaqisah, jenis akad KPR syariah yang biasanya bisa melakukan Pembayaran Ekstra seperti di bank konvensional.
Sudah paham istilahnya?
Coba hitung cicilan KPR-mu sendiri, atau minta dihitungkan lengkap sampai lunas.