PENTING! Begini Cara Mengurus Roya

Shinta Juliana

0

Link
Cara Mengurus Roya

SobatPintar, mengurus Roya adalah langkah penting untuk memastikan sertifikat properti benar-benar bersih dari segala beban kredit setelah pelunasan KPR. Secara sederhana, Roya adalah penghapusan hak tanggungan atas suatu properti setelah semua kewajiban kreditur (dalam hal ini, peminjam atau debitur) telah dipenuhi. Oleh karena itu, proses ini dapat menghilangkan hak tanggungan yang sebelumnya tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, sertifikat tanah atau rumah tersebut benar-benar bersih dari segala bentuk beban kredit.

Cara Mengurus Roya

Mengapa Roya Penting?

Saat membeli rumah dengan KPR, bank akan memasang hak tanggungan pada properti tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang #SobatPintar ambil. Hak tanggungan ini dicatat di BPN dan tercantum pada sertifikat properti. Setelah melunasi KPR, penting untuk menghapus hak tanggungan tersebut melalui proses Roya agar sertifikat properti bebas dari beban hukum apapun. Tanpa melakukan Roya, properti #SobatPintar tetap tercatat memiliki beban kredit, yang bisa menyulitkan jika ingin menjual atau mengalihkan kepemilikan di masa depan.

Cara Mengurus Roya

Cara Mengurus Roya

Mengurus Roya mungkin terdengar rumit, tetapi dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, #SobatPintar dapat menyelesaikannya dengan mudah.

Berikut adalah panduan cara mengurus Roya:

  1. Mendapatkan Surat Roya dari Bank
    • Setelah melunasi KPR, bank akan memberikan Surat Roya yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban #SobatPintar telah dipenuhi dan bank tidak lagi memiliki hak tanggungan atas properti tersebut. Surat ini penting sebagai bukti untuk mengajukan proses Roya ke BPN.
  2. Menyiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
    • Selain Surat Roya dari bank, #SobatPintar perlu menyiapkan beberapa dokumen lainnya seperti:
      • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      • Surat Kuasa (jika diurus oleh pihak lain)
      • Bukti pelunasan pajak (PBB) tahun berjalan
  3. Mengajukan Permohonan ke BPN
    • Setelah semua dokumen lengkap, #SobatPintar perlu mengajukan permohonan Roya ke kantor BPN setempat. #SobatPintar harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di BPN dan menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
  4. Proses Verifikasi oleh BPN
    • Setelah permohonan diajukan, BPN akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses penghapusan hak tanggungan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan volume kerja BPN setempat.
  5. Pengambilan Sertifikat yang Telah Diroya
    • Setelah proses verifikasi dan penghapusan hak tanggungan selesai, #SobatPintar akan diberitahu untuk mengambil sertifikat properti yang telah dihapuskan beban kreditnya. Pastikan untuk memeriksa sertifikat tersebut apakah sudah benar-benar bersih dari catatan hak tanggungan.

Tips Mengurus Roya

  • Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid: Sebelum mengajukan permohonan ke BPN, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid untuk menghindari penolakan atau penundaan proses.
  • Gunakan Jasa Notaris jika Perlu: Jika merasa kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus Roya sendiri, #SobatPintar bisa menggunakan jasa notaris. Meskipun akan ada biaya tambahan, notaris bisa membantu memastikan proses berjalan lancar dan semua dokumen terpenuhi dengan benar.
  • Cek Status Sertifikat Secara Berkala: Setelah mengajukan permohonan, ada baiknya secara berkala mengecek status permohonan #SobatPintar ke BPN untuk memastikan tidak ada masalah atau keterlambatan.

Roya adalah langkah penting untuk memastikan sertifikat properti benar-benar bersih dari segala beban kredit setelah pelunasan KPR. Mengurus Roya memerlukan beberapa langkah, tetapi proses ini sangat penting untuk menjaga kepemilikan properti aman dan bebas dari klaim pihak ketiga. Dengan memahami prosedur dan menyiapkan segala sesuatunya dengan baik, #SobatPintar dapat mengurus Roya dengan lebih mudah dan efisien.

Share:

Related Post

Leave a Comment