KPR Lunas, Berikut Dokumen yang Didapat!

Shinta Juliana

0

Link
Dokumen yang Didapat Setelah KPR Lunas

SobatPintar, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas merupakan momen yang sangat dinantikan oleh banyak orang. Selain itu, melunasi KPR tidak hanya memberikan kebebasan finansial, tetapi juga membawa serta sejumlah dokumen penting yang menunjukkan bahwa rumah tersebut kini sepenuhnya milik kita. Jadi, apa saja dokumen-dokumen yang akan kita dapat saat KPR lunas? Berikut rinciannya!

Dokumen yang Didapat Setelah KPR Lunas

Dokumen yang Didapat Setelah KPR Lunas

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM ialah salah satu dokumen paling penting yang menegaskan bahwa #SobatPintar adalah pemilik sah dari properti tersebut. Setelah KPR lunas, bank akan menyerahkan SHM asli kepada #SobatPintar. Simpan dokumen ini dengan baik, ya, karena merupakan bukti kepemilikan yang sah, jika sewaktu-sewaktu #SobatPintar ingin menjual, mengalihkan, atau menggunakan properti sebagai jaminan di masa depan.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Adalah dokumen yang diterbitkan oleh notaris dan mencatat transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Setelah KPR lunas, bank akan mengembalikan AJB asli. Pastikan dokumen ini disimpan dengan aman karena bagian penting dari riwayat hukum properti #SobatPintar.

Dokumen yang Didapat Setelah KPR Lunas

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mengizinkan pembangunan rumah di atas tanah tertentu. Setelah KPR lunas, pastikan #SobatPintar memiliki salinan asli IMB. Dokumen ini diperlukan jika berencana untuk merenovasi atau membangun ulang properti di masa depan. IMB juga merupakan salah satu syarat penting dalam penjualan rumah.

Dokumen yang Didapat Setelah KPR Lunas

4. Surat Pelunasan KPR dari Bank

Surat pelunasan KPR adalah surat yang diterbitkan oleh bank setelah melunasi seluruh cicilan KPR. Surat ini menyatakan bahwa #SobatPintar telah melunasi semua kewajiban kepada bank dan tidak ada lagi utang yang terkait dengan properti tersebut. Simpan surat ini sebagai bukti bahwa KPR #SobatPintar telah lunas dan sebagai dokumen pendukung jika ada permasalahan di masa depan.

5. Buku Tabungan Rekening KPR

Buku tabungan rekening KPR adalah catatan transaksi pembayaran cicilan KPR dari awal hingga akhir. Setelah KPR lunas, buku tabungan ini menjadi arsip yang menunjukkan riwayat pembayaran #SobatPintar. Meskipun tidak selalu diperlukan dalam transaksi sehari-hari, menyimpan buku tabungan ini bisa bermanfaat sebagai bukti tambahan jika ada pertanyaan tentang riwayat pembayaran.

6. Asuransi Kebakaran atau Asuransi Properti

Selama masa KPR, bank mungkin mewajibkan untuk memiliki asuransi kebakaran atau asuransi properti. Setelah KPR lunas, polis asuransi ini mungkin perlu diperbarui untuk mencerminkan status kepemilikan penuh #SobatPintar. Simpan dokumen polis asuransi ini dengan baik dan pastikan untuk memperbarui atau memperpanjangnya sesuai kebutuhan untuk melindungi properti dari risiko yang tidak diinginkan.

7. Laporan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti setiap tahun. Setelah KPR lunas, #SobatPintar akan menerima bukti pembayaran PBB dari bank untuk tahun berjalan. Pastikan membayar PBB secara tepat waktu dan menyimpan bukti pembayarannya sebagai bagian dari dokumen properti. PBB yang dibayarkan dengan baik menunjukkan kepatuhan #SobatPintar terhadap kewajiban perpajakan yang terkait dengan properti tersebut.

8. Salinan Akta Kredit (SKMHT dan APHT)

Selama proses KPR, bank akan membuat Salinan Akta Kredit yang mencakup SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Setelah KPR lunas, #SobatPintar harus mendapatkan salinan asli dokumen-dokumen ini dari bank. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bahwa hak tanggungan telah dihapus dan properti tersebut bebas dari klaim atau beban apa pun.

9. Salinan Pengikatan Jual Beli

Salinan Pengikatan Jual Beli adalah dokumen yang dibuat sebelum AJB dan mencatat kesepakatan awal antara pembeli dan penjual sebelum transaksi jual beli dilakukan. Setelah KPR lunas, pastikan #SobatPintar memiliki salinan dokumen ini sebagai bagian dari arsip kepemilikan properti. Dokumen ini membantu melengkapi riwayat hukum properti dan dapat berguna jika ada masalah hukum di masa depan.

Dokumen yang Didapat Setelah KPR Lunas

Kesimpulan


Melunasi KPR rumah adalah pencapaian besar yang disertai dengan penerimaan sejumlah dokumen penting. Pertama-tama, Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli, dan Izin Mendirikan Bangunan harus diperoleh. Selain itu, Surat Pelunasan KPR, buku tabungan rekening KPR, dan polis asuransi properti juga diperlukan. Dokumen-dokumen lain yang juga penting termasuk laporan PBB, Salinan Akta Kredit, dan Salinan Pengikatan Jual Beli. Dengan memahami pentingnya dokumen-dokumen ini dan memastikan semuanya lengkap serta teratur, #SobatPintar dapat mengelola properti dengan lebih baik dan melindungi kepemilikan di masa depan

Share:

Related Post

Leave a Comment