#SobatPintar, over kredit rumah adalah proses di mana seorang pembeli mengambil alih kredit rumah dari pemilik rumah sebelumnya yang masih memiliki sisa cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dalam situasi ini, pembeli baru akan melanjutkan pembayaran sisa kredit yang ada, menggantikan pemilik rumah sebelumnya. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan cara yang lebih praktis dan cepat, tanpa harus memulai dari awal proses pengajuan KPR ke bank.

Keuntungan dan Risiko
Keuntungan:
- Harga Lebih Murah: Biasanya, over kredit menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasar karena sisa kredit yang harus dibayar lebih rendah.
- Proses Cepat: Tidak perlu menunggu proses pengajuan KPR dari awal, sehingga lebih cepat.
- Bisa Negosiasi: Ada kemungkinan untuk bernegosiasi mengenai harga dan syarat pembayaran dengan pemilik rumah sebelumnya.
Risiko:
- Proses Administrasi: Membutuhkan proses administrasi yang cukup rumit, termasuk peralihan nama dan dokumen legal lainnya.
- Potensi Masalah Hukum: Jika tidak dilakukan dengan benar, bisa terjadi masalah hukum di kemudian hari.
- Kondisi Rumah: Rumah yang di-over kredit mungkin memerlukan perbaikan yang memerlukan biaya tambahan.

Proses Over Kredit Rumah
- Pencarian Rumah: Cari rumah yang akan di-over kredit melalui agen properti, iklan, atau jaringan pribadi.
- Survei dan Inspeksi: Lakukan survei dan inspeksi rumah untuk memastikan kondisi fisik dan legal rumah tersebut.
- Kesepakatan Harga: Tentukan harga dengan pemilik rumah saat ini, termasuk biaya yang harus dibayar di muka.
- Proses Legalitas: Proses peralihan nama di kantor notaris dan memastikan semua dokumen legal lengkap.
- Proses di Bank: Mengurus peralihan kredit di bank tempat pemilik rumah sebelumnya memiliki KPR.
- Pembayaran dan Pelunasan: Melakukan pembayaran kepada pemilik rumah sebelumnya sesuai kesepakatan dan melanjutkan pembayaran cicilan KPR ke bank.
Simulasi
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasinya!
Kasus Simulasi:
- Harga Rumah Awal: Rp500.000.000
- Total Kredit yang Sudah Dibayar: Rp200.000.000
- Sisa Kredit di Bank: Rp300.000.000
- Kesepakatan Harga Over Kredit: Rp350.000.000 (termasuk pembayaran di muka)
Langkah-langkah Simulasi:
- Pembayaran di Muka: Pembeli harus membayar sejumlah Rp 50.000.000 kepada pemilik rumah sebagai uang muka (Rp 350.000.000 – Rp 300.000.000).
- Pelunasan Kredit: Pembeli melanjutkan sisa kredit di bank sebesar Rp 300.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Bunga KPR: 8% per tahun
- Tenor Sisa: 10 tahun (120 bulan)
- Perhitungan Cicilan Bulanan
Menggunakan rumus anuitas untuk menghitung cicilan bulanan, bisa cek di sini. Maka, cicilan bulanan yang harus dibayar pembeli adalah sekitar Rp 3.642.000 selama 10 tahun ke depan.

Kesimpulan
Over kredit rumah bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin membeli rumah dengan cara yang lebih cepat dan mungkin lebih murah. Namun, penting untuk melakukan due diligence yang memadai untuk memastikan semua proses legal berjalan dengan baik dan menghindari risiko yang tidak diinginkan. Dengan memahami proses dan melakukan simulasi seperti di atas, calon pembeli dapat lebih siap dalam mengambil keputusan yang tepat. Semoga bermanfaat!
Leave a Comment