Dokumen saat akad KPR apa saja? #SobatPintar, akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah tahap penting dalam proses pembelian rumah. Ini adalah momen di mana pembeli dan bank secara resmi menandatangani perjanjian kredit yang memungkinkan pembeli untuk membayar rumah secara mencicil. Bagi banyak orang, proses ini bisa menjadi menegangkan karena melibatkan sejumlah dokumen dan prosedur hukum. Untuk membantu mengurangi kebingungan, berikut adalah dokumen yang akan #SobatPintar dapat saat akad KPR!
1. Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Surat Perjanjian Kredit (SPK) adalah dokumen utama dalam akad KPR. SPK ini berisi detail mengenai jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu pinjaman, dan kewajiban pembayaran bulanan. Dokumen ini harus dibaca dengan teliti untuk memastikan semua ketentuan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Surat Kuasa
Selain SPK, biasanya akan ada beberapa surat kuasa yang perlu ditandatangani. Surat kuasa ini memberikan wewenang kepada bank atau pihak ketiga untuk melakukan tindakan tertentu atas nama #SobatPintar, seperti pengambilan sertifikat rumah setelah lunas atau pengurusan pajak.

3. Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran
Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran adalah bagian integral dari akad KPR. Asuransi jiwa melindungi ahli waris dari kewajiban melunasi sisa pinjaman jika debitur meninggal dunia. Sementara itu, asuransi kebakaran melindungi properti dari risiko kebakaran. Premi asuransi ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan cicilan KPR.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pada saat akad, sertifikat rumah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan diserahkan kepada bank sebagai jaminan. Sertifikat ini akan dipegang oleh bank sampai KPR lunas. Jika sertifikat masih dalam proses balik nama, bank akan membantu mengurusnya.

5. Salinan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang membuktikan bahwa transaksi jual beli telah terjadi antara penjual dan pembeli. Salinan AJB ini akan diberikan kepada #SobatPintar setelah akad KPR selesai. AJB ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris.
6. Biaya dan Pajak
Saat akad, #SobatPintar akan mendapatkan rincian biaya yang harus dibayar, seperti biaya notaris, biaya administrasi bank, dan pajak-pajak terkait seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Penting untuk menyiapkan dana tambahan di luar uang muka untuk menutupi biaya-biaya ini.

7. Penjelasan Proses Pembayaran
Bank akan memberikan penjelasan rinci tentang proses pembayaran cicilan KPR. Ini mencakup tanggal jatuh tempo pembayaran, metode pembayaran yang diterima, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Informasi ini sangat penting untuk menghindari penalti dan menjaga kelancaran pembayaran cicilan.
8. Informasi Kontak Bank
#SobatPintar juga akan menerima informasi kontak yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan atau masalah terkait KPR. Ini bisa berupa nomor telepon, alamat email, atau alamat kantor cabang terdekat. Memiliki informasi ini sangat berguna untuk memudahkan komunikasi dengan bank.
9. Kesepakatan mengenai Penalti dan Pelunasan Dipercepat
Saat akad, akan dijelaskan juga tentang penalti jika #SobatPintar ingin melunasi KPR lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Bank biasanya mengenakan denda untuk pelunasan dipercepat sebagai kompensasi atas bunga yang hilang.
10. Buku Tabungan atau Rekening KPR
Sebagian bank memberikan buku tabungan atau membuka rekening khusus KPR di mana #SobatPintar dapat memantau pembayaran cicilan. Ini memudahkan #SobatPintar untuk mengelola dan mengontrol angsuran yang sudah dibayarkan dan yang masih harus dibayar.

Nah, itulah hal-hal yang akan #SobatPintar peroleh pada proses akad KPR. Dengan memahami hal tersebut, semoga proses ini bisa menjadi lebih mudah dan lebih terstruktur. Pastikan #SobatPintar mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami setiap ketentuan yang tertera dalam perjanjian agar tidak ada kejutan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!
Leave a Comment