Mau Beli Rumah dengan KPR? Berikut Beberapa Istilah dalam KPR yang Perlu Kamu Tahu!

Shinta Juliana

0

Link
Istilah-istilah dalam KPR

#SobatPintar, bagi sebagian orang Indonesia, rumah tinggal adalah kebutuhan primer atau yang penting dalam hidupnya. Hanya saja, harga properti terutama di kota-kota besar terus merangkak dari tahun ke tahun, sehingga banyak yang mengambil jalan untuk KPR atau kredit rumah.

Kalau kamu juga ada rencana untuk beli rumah secara kredit, dalam proses pengajuan dan pengelolaan KPR, terdapat banyak istilah yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman, sehingga bisa mengambil keputusan dengan tepat.

Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa istilah penting dalam KPR yang perlu kamu ketahui!

Uang Muka (Down Payment)

Sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh peminjam di awal proses pembelian rumah. Besaran uang muka biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah, tergantung pada kebijakan bank dan kesepakatan dengan penjual.

Plafon Kredit

Jumlah maksimum pinjaman yang dapat diberikan oleh bank kepada peminjam. Plafon kredit ini ditentukan berdasarkan kemampuan finansial peminjam, nilai rumah, dan kebijakan bank.

Suku Bunga (Interest Rate)

Biaya yang dikenakan oleh bank atas pinjaman yang diberikan. Suku bunga dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating rate). Suku bunga tetap berarti besaran bunga tidak berubah selama periode tertentu, sedangkan suku bunga mengambang dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.

Tenor

Jangka waktu pelunasan pinjaman KPR. Tenor KPR bervariasi, biasanya mulai dari 5 hingga 25 tahun. Semakin panjang tenor, semakin kecil cicilan bulanan, tetapi total bunga yang harus dibayarkan akan lebih besar.

Angsuran Bulanan

Jumlah yang harus dibayarkan oleh peminjam setiap bulan untuk melunasi pinjaman KPR. Angsuran ini terdiri dari pokok pinjaman dan bunga. Besaran angsuran bulanan tergantung pada jumlah pinjaman, suku bunga, dan tenor pinjaman.

Pokok Pinjaman

Jumlah uang yang dipinjam oleh peminjam dari bank. Pokok pinjaman ini harus dilunasi dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama dengan bunganya.

Biaya Administrasi

Biaya yang dikenakan oleh bank untuk proses pengajuan KPR. Biaya ini mencakup biaya pengolahan dokumen, verifikasi data, dan lain-lain. Besaran biaya administrasi bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Asuransi Jiwa dan Kebakaran

Sebagian besar bank mensyaratkan peminjam untuk memiliki asuransi jiwa dan kebakaran. Asuransi jiwa berfungsi untuk melunasi sisa pinjaman KPR, jika peminjam meninggal dunia. Sedangkan asuransi kebakaran melindungi rumah dari risiko kebakaran.

Loan to Value (LTV) Ratio

Rasio antara jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank dengan nilai properti yang dijaminkan. Misalnya, jika nilai rumah adalah Rp 1 miliar dan bank memberikan pinjaman Rp800 juta, maka LTV ratio adalah 80%. LTV ratio ini digunakan oleh bank untuk menilai risiko pinjaman.

Akad Kredit

Perjanjian resmi antara bank dan peminjam yang berisi syarat dan ketentuan pinjaman KPR. Akad kredit ini mencakup informasi tentang jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta konsekuensi jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Notaris

Pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan melakukan pengesahan dokumen-dokumen penting terkait KPR, seperti perjanjian kredit dan akta jual beli rumah. Kehadiran notaris dalam proses KPR bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Deviden Akad Kredit (DAK)

Surat yang dikeluarkan oleh bank yang berisi rincian tentang jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan angsuran bulanan. DAK ini harus ditandatangani oleh peminjam sebagai bentuk persetujuan terhadap syarat dan ketentuan pinjaman.

Top-Up KPR

Fasilitas yang diberikan oleh bank untuk menambah jumlah pinjaman KPR yang sudah ada. Top-Up KPR ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah atau kebutuhan lainnya, dengan syarat nilai rumah masih memenuhi kriteria LTV ratio.

Take Over KPR

Proses pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Proses ini biasanya dilakukan jika peminjam menemukan bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah atau syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan.

Non-Performing Loan (NPL)

Istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi pinjaman yang bermasalah, yaitu jika peminjam tidak mampu membayar angsuran selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh bank. NPL ini menjadi indikator penting bagi bank untuk menilai risiko kredit yang mereka berikan.

Memahami istilah-istilah dalam KPR sangat penting bagi siapa pun yang berencana untuk mengambil kredit pemilikan rumah. Dengan pemahaman yang baik, kamu dapat mengelola proses pengajuan dan pembayaran KPR dengan lebih mudah dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan di masa depan.

Share:

Related Post

Leave a Comment