50 Istilah Properti di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

Shinta Juliana

0

Link
Istilah Properti di Indonesia

Setuju nggak, kalau memahami istilah-istilah properti sangat penting bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam pembelian, penjualan, atau investasi properti? Nah, buat #SobatPintar yang ingin terlibat dalam pembelian, penjualan, atau investasi properti, berikut adalah 50 istilah properti yang umum digunakan di Indonesia!

50 Istilah Properti di Indonesia

Istilah Properti A-Z

Istilah Properti A-E

  1. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen legal yang menyatakan perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
  2. Amdal: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, studi yang menilai dampak lingkungan dari pembangunan suatu proyek properti.
  3. Appraisal: Penilaian nilai properti yang dilakukan oleh penilai profesional.
  4. Apartemen: Bangunan bertingkat yang terdiri dari unit hunian yang dimiliki secara individu.
  5. Bank Garansi: Jaminan yang diberikan oleh bank kepada penjual bahwa pembeli akan melunasi kewajibannya.
  6. Broker Properti: Agen atau makelar yang membantu dalam proses jual beli atau sewa properti.
  7. Bukti Pemilikan Hak (BPH): Sertifikat yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu properti.
  8. Covenant: Syarat atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik properti, biasanya tertulis dalam perjanjian.
  9. Developer: Pengembang yang merencanakan, membangun, dan menjual proyek properti.
  10. Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan oleh pembeli pada awal transaksi properti.

F-O

  1. Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu.
  2. Hak Milik (HM): Hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
  3. Indeks Harga Properti: Indikator yang menunjukkan perubahan harga properti dari waktu ke waktu.
  4. Kavling: Sebidang tanah yang sudah dibagi untuk dijual atau dibangun.
  5. Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman yang diberikan oleh bank untuk membeli rumah dengan sistem cicilan.
  6. Letter of Intent (LOI): Surat yang menyatakan niat seseorang untuk membeli atau menyewa properti.
  7. Lokasi Strategis: Lokasi yang dianggap memiliki nilai tinggi karena dekat dengan fasilitas umum dan akses transportasi.
  8. Maintenance Fee: Biaya perawatan yang dibebankan kepada pemilik atau penyewa properti untuk pemeliharaan fasilitas.
  9. Notaris: Pejabat yang berwenang untuk mengesahkan dokumen legal terkait transaksi properti.
  10. Over Kredit: Proses pengalihan pinjaman KPR dari pemilik lama ke pemilik baru.

P

  1. Pemanfaatan Ruang: Penggunaan lahan atau ruang untuk tujuan tertentu sesuai dengan rencana tata ruang.
  2. Penghuni (Tenant): Orang atau pihak yang menyewa atau menempati properti.
  3. Perjanjian Sewa (Lease Agreement): Kontrak yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa properti.
  4. Pihak Ketiga (Third Party): Pihak lain yang terlibat dalam transaksi properti, seperti notaris atau broker.
  5. Plafon KPR: Batas maksimal pinjaman yang diberikan oleh bank untuk KPR.
  6. PPJB: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dokumen awal sebelum AJB yang menyatakan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
  7. Primary Market: Pasar properti baru yang dijual langsung oleh developer.
  8. Property Management: Pengelolaan properti oleh pihak ketiga untuk memastikan properti terawat dan menghasilkan pendapatan.
  9. Prospek Properti: Potensi pertumbuhan nilai properti di masa depan.

R-S

  1. Realisasi KPR: Proses pencairan dana KPR oleh bank kepada penjual properti.
  2. Rekonstruksi: Pembangunan ulang properti yang sudah ada.
  3. Renovasi: Perbaikan atau perubahan pada bagian properti untuk meningkatkan nilai atau fungsi.
  4. Return on Investment (ROI): Tingkat pengembalian dari investasi properti.
  5. Risiko Pasar: Potensi kerugian yang terjadi karena perubahan kondisi pasar properti.
  6. Secondary Market: Pasar properti bekas yang dijual oleh pemilik sebelumnya.
  7. Sertifikat Hak Milik (SHM): Dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan penuh atas tanah.
  8. Sewa Guna Usaha (Leasing): Perjanjian penyewaan properti dengan jangka waktu tertentu.
  9. Sinking Fund: Dana cadangan yang dikumpulkan untuk perbaikan besar atau penggantian fasilitas properti.
  10. Speculative Buying: Pembelian properti dengan tujuan untuk dijual kembali dalam waktu singkat untuk keuntungan.
  11. Strata Title: Sistem kepemilikan bersama dalam properti bertingkat seperti apartemen.
  12. Subsidized Mortgage: KPR dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
  13. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin yang diberikan oleh pemerintah untuk mendirikan bangunan.
Istilah Properti T-Z
  1. Tanda Jadi (Booking Fee): Biaya awal yang dibayarkan untuk memesan properti sebelum pembayaran DP.
  2. Tata Ruang: Rencana pengaturan penggunaan lahan dalam suatu wilayah.
  3. Under Construction: Properti yang sedang dalam tahap pembangunan.
  4. Unit Link: Asuransi yang dikaitkan dengan investasi properti.
  5. Valuasi: Penilaian nilai properti berdasarkan kondisi pasar dan fisik properti.
  6. Voetstoots: Pembelian properti “apa adanya” tanpa jaminan kondisi dari penjual.
  7. Yield: Tingkat keuntungan yang dihasilkan dari properti sewaan dibandingkan dengan harga beli properti.
  8. Zoning: Pengaturan penggunaan lahan oleh pemerintah berdasarkan fungsinya, seperti komersial, residensial, atau industri.

Dengan memahami istilah-istilah ini dapat membantu #SobatPintar dalam navigasi dunia properti di Indonesia. Baik sebagai pembeli, penjual, investor, atau hanya ingin tahu lebih banyak, pengetahuan ini akan sangat berguna dalam setiap transaksi dan keputusan yang akan diambil.

Baca tentang FAQ KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di sini!

Share:

Related Post

Leave a Comment